Organisasi Entitas yang Akan Memberikan Layanan
Berdasarkan Konsep Legal Pengertian Entitas adalah Setiap unit atau organisasi yang dapat dipandang atau diperlakukan sebagaimana layaknya individu menurut ketentuan hukum yang berlaku, atau setiap unit atau lembaga yang keberadaannya dijamin atau dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga bisa menuntut atau mengklaim pihak lain dan dituntut dimuka pengadilan atas namanya sendiri.Atau dengan kata lain entitas adalah setiap individu dan/atau organisasi yang berbadan hukum
Berdasarkan Konsep Ekonomi Pengertian Entitas adalah setiap unit ekonomi yang menjalankan atau kegiatan finansial untuk kepentingan diri sendiri.
Unit ekonomi terdiri dari :
- Satu badan hukum.
- Dua atau lebih badan hukum yang bekerja sama membentuk suatu grup dan masing-masing menjalankan usaha demi kepentingan grup tersebut.
Berdasarkan Konsep Akuntansi Pengertian Entitas adalah :
Suatu unit usaha atau kesatuan akuntansi, dengan aktifitas atau kegiatan ekonomi dari unit tersebut sebagai fokusnya.
Suatu kesatuan akuntansi bisa berupa suatu kegiatan atau fungsi saja, seperti misalnya : fungsi pengelasan dari suatu perusahaan karoseri, atau fungsi pengkreditan pada sebuah bank. Sebaliknya suatu kesatuan akuntansi atau entitas bisa meliputi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh suatu badan atau perusahaan raksasa, seperti umumnya perusahaan multinasional.
Berdasarkan Konsep Fiskal Pengertian Entitas adalah :
- Subjek Pajak dan/atau Wajib Pajak.
Dalam undang-undang perpajakan suatu entitas dapat mempunyai status badan hukum maupun tidak mempunyai status sebagai badan hukum.
a) Untuk memperoleh pemahaman tentang sifat dan signifikansi layanan yang diberikan oleh organisasi jasa dan pengaruhnya terhadap pengendalian internal entitas pengguna yang relevan dengan audit, cukup untuk mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material; dan
b) Untuk merancang dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut.
Definisi:
Tipe A – Laporan tentang deskripsi dan perancangan pengendalian di organisasi jasa.
Tipe B – Laporan tentang deskripsi, perancangan, dan efektivitas operasi pengendalian di organisasi jasa.
Dalam tipe B, laporan auditor organisasi jasa akan melaporkan tentang pengoperasian pengendalian internal secara efektif berdasarkan hasil pengujian pengendaliannya.
Ketentuan
Memperoleh Pemahaman Tentang Jasa Yang Diberikan Oleh Organisasi Jasa, Termasuk Pengendalian Internal:
Dalam hal ini termasuk memperoleh pemahaman tentang:
a) Sifat layanan yang diberikan oleh organisasi jasa dan signifikansi jasa tersebut bagi entitas pengguna;
b) Sifat dan materialitas dari transaksi yang diproses atau akun atau proses pelaporan keuangan yang dipengaruhi oleh organisasi jasa;
c) Tingkat interaksi antara aktivitas organisasi jasa dan aktivitas entitas pengguna; dan
d) Sifat hubungan antara entitas pengguna dan organisasi jasa.
Auditor pengguna harus mengevaluasi desain dan implementasi pengendalian yang relevan pada entitas pengguna yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh organisasi jasa.
Jika auditor pengguna tidak dapat memperoleh pemahaman yang cukup dari entitas pengguna, auditor pengguna harus memperoleh pemahaman tersebut dari satu atau lebih prosedur berikut:
- Menghubungi organisasi jasa, melalui entitas pengguna, untuk memperoleh informasi spesifik;
- Mengunjungi organisasi jasa dan melakukan prosedur;
- Memperoleh laporan Tipe 1 atau Tipe 2, jika tersedia; atau
- Menggunakan auditor lain untuk melaksanakan prosedur yang akan memberikan informasi yang diperlukan tentang pengendalian yang relevan di organisasi jasa.
Komentar
Posting Komentar